Pemprov Sulsel Sesuaikan TPP ASN untuk Penuhi Ketentuan Nasional Belanja Pegawai
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026.
Kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari penguatan fiskal daerah dan penataan struktur belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan proporsi belanja pegawai berada dalam batas ideal sesuai ketentuan nasional.
Pemerintah pusat menetapkan mandatory spending atau belanja wajib pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD pada tahun 2027.
“Faktanya, porsi belanja pegawai kita memang sudah cukup besar. Sementara pemerintah daerah ditargetkan pada 2027 agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD,” ujar Erwin saat dihubungi, Kamis, 19 Februari 2026.
Menurut Erwin, kebijakan tersebut tidak terlepas dari dinamika fiskal nasional, khususnya pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang turut memengaruhi kapasitas fiskal pemerintah daerah, termasuk Sulawesi Selatan.
Ia menyebut, selama ini TKD menjadi salah satu penopang utama struktur fiskal APBD Sulsel.
Namun dalam kondisi saat ini, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah alokasi anggaran yang bersifat tidak wajib.
“Selama ini, TKD cukup menopang fiskal APBD Sulsel. Namun dalam kondisi saat ini, mau tidak mau ada beberapa area yang harus disesuaikan,” katanya.
Dalam implementasinya, penyesuaian TPP ASN dilakukan secara proporsional sebesar 20 persen. Erwin menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menyentuh komponen gaji pokok maupun hak wajib ASN lainnya.
Ia memastikan, yang mengalami penyesuaian hanya komponen tambahan, termasuk TPP, sementara hak dasar ASN tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Erwin juga menekankan bahwa langkah serupa tidak hanya diterapkan di Sulawesi Selatan, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia sebagai respons atas kebijakan fiskal nasional dan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Menurutnya, dibandingkan sejumlah daerah lain, besaran TPP ASN Pemprov Sulsel masih tergolong kompetitif.
Ia menyebut, terdapat daerah yang melakukan penyesuaian TPP hingga 50 persen bahkan 70 persen, sementara ada pula yang hampir tidak lagi memberikan TPP kepada ASN.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulsel menargetkan struktur belanja daerah yang lebih sehat, berimbang, dan berkelanjutan. Dengan pengendalian belanja pegawai, ruang fiskal diharapkan dapat lebih optimal untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Pemerintah daerah diberikan masa transisi selama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan untuk melakukan penyesuaian, yakni hingga tahun 2027. (*)








Tinggalkan Balasan