DPRD Sulsel Jadwalkan RDP Bahas Sengketa Lahan Eks Stadion Mattoanging
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa alas hak lahan eks Stadion Mattoanging yang hingga kini belum menemukan titik terang.
RDP tersebut akan mempertemukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) yang selama ini terlibat perselisihan terkait status kepemilikan dan pengelolaan aset stadion bersejarah di jantung Kota Makassar tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Sulsel, Hamzah Hamid, mengatakan agenda RDP saat ini tengah dalam proses penjadwalan dan ditargetkan berlangsung dalam waktu dekat.
“Mau dijadwalkan. Informasinya minggu ini sudah masuk agenda,” ujar Hamzah kepada awak media, Minggu (1/2).
Hamzah menjelaskan, DPRD akan bersikap netral dan menunggu kepastian hukum terkait alas hak lahan sebelum mengambil langkah lebih jauh. Menurutnya, selama persoalan hukum masih berjalan, DPRD tidak dapat berpihak maupun memutuskan kebijakan apa pun terkait pemanfaatan aset tersebut.
“Karena ini masih bersengketa, kita tidak bisa berpihak. Kita menunggu kepastian hukum. Selama masih bermasalah, pemerintah provinsi juga tidak bisa berbuat banyak. Harapannya tentu secepatnya,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulsel, Herwin Firmansyah, menegaskan bahwa lahan eks Stadion Mattoanging merupakan aset milik Pemprov Sulsel.
Ia menyebut Pemprov memiliki alas hak yang sah, termasuk sertifikat kepemilikan.
Herwin mengatakan, selain Stadion Mattoanging, Lapangan Pacuan Kuda dan tujuh titik aset bekas penggunaan Pekan Olahraga Nasional (PON) juga tercatat sebagai aset daerah.
“YOSS selama ini hanya melakukan pengelolaan. Aset tetap milik pemerintah provinsi. Ketika Pemprov ingin mengelola sendiri, maka YOSS harus legowo,” kata Herwin.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemprov Sulsel telah beberapa kali menghadapi gugatan hukum terkait lahan Stadion Mattoanging dan selalu memenangkan perkara tersebut.
“Kami memiliki sertifikat. Jadi setiap gugatan yang masuk, Pemprov selalu menang,” tegasnya.
Herwin menambahkan, berdasarkan ketentuan terbaru pengelolaan aset daerah, setiap pemanfaatan oleh pihak ketiga harus melalui mekanisme resmi seperti sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan.
“Sekarang semua ada aturannya. Tidak bisa hanya mengklaim hak kelola. Harus melalui prosedur sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui, lahan eks Stadion Mattoanging telah lama terbengkalai sejak bangunan stadion dirubuhkan pada 2022 dalam rangka rencana pembangunan ulang.
Kondisi kawasan tersebut kini tampak tidak terawat dan nyaris tidak lagi digunakan untuk aktivitas olahraga, berbeda dengan masa lalu saat stadion ini menjadi ikon olahraga Sulawesi Selatan dan markas PSM Makassar. (*)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan