Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Kalau ada kekhawatiran atau keluhan dalam hubungan dengan pers, seharusnya diselesaikan secara proporsional dan profesional, bukan dengan menutup akses informasi,” lanjut Ari.

Ia berharap Kejaksaan Negeri Luwu Utara ke depan membuka kembali ruang komunikasi yang sehat dengan insan pers.

“Kami berharap kejaksaan lebih terbuka, komunikatif, dan kembali membangun kemitraan yang profesional demi kepentingan publik,” pungkasnya. (*)

YouTube player