RAKYAT NEWS, LUWU UTARA — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karemuddin, menerima secara resmi surat permohonan grasi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara di ruang kerjanya, Jumat (7/11/2025).

Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai permohonan grasi bagi dua guru anggota PGRI Lutra yang sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus pungutan dana komite sekolah.

Dalam kesempatan itu, Karemuddin menyampaikan apresiasinya terhadap langkah PGRI yang menempuh jalur konstitusional dalam memperjuangkan nasib dan hak para guru. Ia menegaskan, DPRD akan menindaklanjuti surat tersebut ke tingkat pusat agar aspirasi tersebut mendapat perhatian pemerintah.

“Insya Allah, setelah proses ini kita akan teruskan ke pemerintah pusat. Apapun hasilnya nanti, akan kami sampaikan kembali kepada pengurus PGRI Luwu Utara,” ujar Karemuddin.

Ia menambahkan, DPRD akan memastikan seluruh dokumen dan pernyataan resmi dari PGRI Lutra diteruskan secara lengkap dan formal ke kementerian terkait. Langkah ini, kata dia, menjadi wujud komitmen DPRD dalam mengawal keadilan dan profesionalisme di dunia pendidikan.

“Semua dokumen ini akan kami kirim ke pemerintah pusat sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan para guru mencari keadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyampaikan harapan agar aspirasi ribuan guru yang tergabung dalam aksi damai “Solidaritas Peduli Guru” dapat sampai ke Presiden dan DPR RI.

“Kami berharap aspirasi ini benar-benar didengar dan ditindaklanjuti. Semoga kedua guru yang di-PTDH dapat dipulihkan statusnya sebagai ASN,” ungkap Ismaruddin.

Langkah ini menjadi bentuk sinergi nyata antara DPRD dan PGRI Luwu Utara dalam memperjuangkan hak-hak guru sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara adil, proporsional, dan berkeadilan sosial. (*)

YouTube player