Kakanwil Imigrasi Sulsel Hadirkan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Rudenim Makassar
RAKYAT.NEWS, GOWA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Sulawesi Selatan (Sulsel), Friece Sumolang, memimpin kegiatan sosialisasi dan penguatan integritas melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Rabu (15/10).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Ditjen Imigrasi dalam memperkuat budaya antikorupsi serta membangun birokrasi yang bersih dan profesional di lingkungan kerja keimigrasian.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Rudenim Makassar ini dihadiri oleh Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo, beserta seluruh jajaran pegawai.
Dalam sambutan, Rudy menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulsel beserta rombongan, serta menegaskan pentingnya penerapan nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas keimigrasian.
“Pengendalian gratifikasi adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik. Kita semua harus memahami bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam pelayanan publik,” ujar Rudy.
Sementara itu, Kakanwil Ditjenim Sulsel, Friece Sumolang, secara tegas menyoroti bahaya laten gratifikasi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Dalam paparannya, Frince menjelaskan pentingnya pemahaman mendalam mengenai jenis-jenis gratifikasi, termasuk pembedaan antara yang wajib dilaporkan dan yang dikecualikan, serta urgensi pelaporan melalui mekanisme resmi UPG.
“Penting bagi kita semua untuk menolak praktik gratifikasi dan senantiasa menjaga nama baik institusi. Kepercayaan masyarakat tumbuh dari integritas yang kita jaga bersama. Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi,” tegas Friece.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan konseptual oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya, Lucky Karim, yang menjelaskan secara rinci mengenai peran dan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Ia menuturkan, UPG berfungsi sebagai sistem pengawasan internal berbasis prinsip transparansi dan akuntabilitas, selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan