Materi berikutnya disampaikan oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya, Muhammad Rusdi, yang menguraikan pedoman teknis pengendalian gratifikasi mulai dari dasar hukum, unsur-unsur pelanggaran, hingga prosedur pelaporan.

Ia menegaskan bahwa pelaporan gratifikasi wajib dilakukan dalam waktu maksimal 10 hari kerja melalui UPG, atau 30 hari kerja langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila tidak dapat disampaikan secara internal.

Rusdi juga menekankan bahwa pelaporan bukan hanya bentuk kepatuhan, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga integritas lembaga.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana pembinaan etika dan kesadaran hukum bagi seluruh pegawai Rudenim Makassar. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan setiap individu di lingkungan keimigrasian mampu menjadi agen perubahan dalam mencegah praktik korupsi dan gratifikasi.

Kakanwil Friece Sumolang berharap penguatan seperti ini dapat terus berlanjut secara berkesinambungan di seluruh satuan kerja keimigrasian di Sulawesi Selatan, agar budaya zero tolerance terhadap gratifikasi semakin mengakar.

“Dengan langkah ini, kita bukan hanya menjaga nama baik institusi, tetapi juga memastikan pelayanan publik di bidang keimigrasian berjalan secara profesional, bersih, dan berintegritas tinggi,” pungkasnya. (*)

YouTube player