Kakanwil Imigrasi Sulsel Hadirkan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Rudenim Makassar
RAKYAT.NEWS, GOWA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Sulawesi Selatan (Sulsel), Friece Sumolang, memimpin kegiatan sosialisasi dan penguatan integritas melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Rabu (15/10).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Ditjen Imigrasi dalam memperkuat budaya antikorupsi serta membangun birokrasi yang bersih dan profesional di lingkungan kerja keimigrasian.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Rudenim Makassar ini dihadiri oleh Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo, beserta seluruh jajaran pegawai.
Dalam sambutan, Rudy menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulsel beserta rombongan, serta menegaskan pentingnya penerapan nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas keimigrasian.
“Pengendalian gratifikasi adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik. Kita semua harus memahami bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam pelayanan publik,” ujar Rudy.
Sementara itu, Kakanwil Ditjenim Sulsel, Friece Sumolang, secara tegas menyoroti bahaya laten gratifikasi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Dalam paparannya, Frince menjelaskan pentingnya pemahaman mendalam mengenai jenis-jenis gratifikasi, termasuk pembedaan antara yang wajib dilaporkan dan yang dikecualikan, serta urgensi pelaporan melalui mekanisme resmi UPG.
“Penting bagi kita semua untuk menolak praktik gratifikasi dan senantiasa menjaga nama baik institusi. Kepercayaan masyarakat tumbuh dari integritas yang kita jaga bersama. Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi,” tegas Friece.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan konseptual oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya, Lucky Karim, yang menjelaskan secara rinci mengenai peran dan fungsi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Ia menuturkan, UPG berfungsi sebagai sistem pengawasan internal berbasis prinsip transparansi dan akuntabilitas, selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Materi berikutnya disampaikan oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya, Muhammad Rusdi, yang menguraikan pedoman teknis pengendalian gratifikasi mulai dari dasar hukum, unsur-unsur pelanggaran, hingga prosedur pelaporan.
Ia menegaskan bahwa pelaporan gratifikasi wajib dilakukan dalam waktu maksimal 10 hari kerja melalui UPG, atau 30 hari kerja langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila tidak dapat disampaikan secara internal.
Rusdi juga menekankan bahwa pelaporan bukan hanya bentuk kepatuhan, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga integritas lembaga.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi sarana pembinaan etika dan kesadaran hukum bagi seluruh pegawai Rudenim Makassar. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan setiap individu di lingkungan keimigrasian mampu menjadi agen perubahan dalam mencegah praktik korupsi dan gratifikasi.
Kakanwil Friece Sumolang berharap penguatan seperti ini dapat terus berlanjut secara berkesinambungan di seluruh satuan kerja keimigrasian di Sulawesi Selatan, agar budaya zero tolerance terhadap gratifikasi semakin mengakar.
“Dengan langkah ini, kita bukan hanya menjaga nama baik institusi, tetapi juga memastikan pelayanan publik di bidang keimigrasian berjalan secara profesional, bersih, dan berintegritas tinggi,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan