RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, Selasa (26/8/2025).

Dalam usulan tersebut, jumlah PPPK paruh waktu yang diajukan sebanyak 1.578 orang. Mereka akan ditempatkan di berbagai unit kerja Pemprov Sulsel, dengan mayoritas formasi untuk guru.

“Jumlah potensi paruh waktu 1.802 orang, yang diusulkan 1.578 orang. Rinciannya, guru 811 orang, tenaga teknis 760 orang, dan tenaga kesehatan 7 orang,” jelas Erwin melalui sambungan telepon.

Menurutnya, usulan ini sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai penataan pegawai non-ASN. “Harapannya ke depan tidak ada lagi persoalan penataan pegawai non-ASN,” tambahnya.

Erwin juga mengungkapkan masih ada 224 orang yang tidak diusulkan karena hasil verifikasi OPD menunjukkan beberapa telah meninggal dunia, tidak tersedia formasi, atau sudah tidak aktif bekerja.

“Gubernur Sulsel sudah memberi atensi khusus agar PPPK paruh waktu ini mendapat kepastian, terutama terkait gaji. Mereka nantinya akan menerima SK penempatan secara resmi. Mudah-mudahan surat usulan yang kami kirim mendapat persetujuan panselnas,” pungkasnya.

YouTube player