Warga Alamanda Tolak Lokasi PLTSa Dekat Permukiman
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Wacana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan dekat permukiman Alamanda kembali menuai protes. Warga menyuarakan kekhawatiran serius terhadap dampak jangka panjang proyek tersebut, terutama soal polusi udara dan keselamatan lingkungan hidup.
Dadang, perwakilan warga Alamanda, dengan tegas menyampaikan penolakan terhadap lokasi pembangunan yang direncanakan. “Kami tidak menolak PLTSa, tapi jangan membangun PLTSa di dekat permukiman yang mana akan membahayakan kami dan anak cucu kami,” ucapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Makassar, Rabu (7/8/2025).
Menurut informasi yang diterima warga dari pihak perusahaan, PT Sarana Utama Energy (SUS), cerobong asap PLTSa akan dibangun dengan tinggi lebih dari 30 meter, dan diperkirakan akan menyebarkan asap dengan radius hingga 1 kilometer. “Lantas bagaimana dengan kami yang tinggal berbatas langsung dengan PLTSa ini? Itu kemudian yang menjadi keresahan kami,” sambung Dadang.
Warga menuntut kepatuhan terhadap prinsip partisipatif sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, yang menjamin hak publik untuk terlibat dalam pengambilan keputusan dan memperoleh informasi yang benar.
“Menurut kami hal ini tidak sejalan dengan perintah Pasal 11 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2018…” tegas Mira, warga lainnya.
Meski Komisi C DPRD Kota Makassar menyatakan mendukung warga dan berjanji mencarikan solusi, langkah konkrit masih minim. Bahkan, Berita Acara RDP yang sudah disiapkan tidak ditandatangani oleh pimpinan sidang, membuat warga semakin cemas menghadapi proses berikutnya.

Tinggalkan Balasan