RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan penyesuaian besar terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Alur Pelayanan (AP) sebagai tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kemenkumham.

Sebanyak 18 anggota tim penyusunan SOP yang telah ditunjuk secara resmi oleh Kepala Kanwil mengikuti kegiatan penyusunan secara intensif yang digelar di Ruang Rapat Kakanwil, Senin (30/6/2025).

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Meydi Zulqadri, mengatakan bahwa penyusunan ulang SOP dan alur pelayanan menjadi langkah krusial dalam memastikan keberlanjutan dan kepastian layanan kepada masyarakat, baik di level internal maupun eksternal.

“Penerbitan Permenkumham terbaru ini menuntut kita untuk segera melakukan penyesuaian prosedur dan alur pelayanan agar sejalan dengan struktur baru yang ditetapkan,” ujar Meydi.

Ia mencontohkan pentingnya kepastian waktu dalam layanan seperti pembayaran gaji pegawai, yang harus jelas tenggat waktunya, hingga pelayanan teknis yang perlu menjabarkan waktu tunggu sejak permohonan diajukan.

Lebih lanjut, Meydi menjelaskan bahwa penyusunan SOP kali ini memanfaatkan aplikasi e-SOP berbasis digital sebagai inovasi pelayanan. Dengan hadirnya aplikasi ini, tim kerja dapat menyusun dokumen SOP secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik.

“Kita ingin memastikan setiap SOP dan alur pelayanan sudah dilengkapi dengan person in charge (PIC) yang jelas dan terukur waktu pelaksanaannya. Ini tidak hanya untuk layanan eksternal, tapi juga layanan internal,” tambahnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Biro Perencanaan dan Organisasi Kemenkumham, yakni Surohmat Fai, yang memberikan penjelasan singkat mengenai SOP serta praktik langsung penggunaan aplikasi e-SOP secara virtual kepada tim kerja.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola organisasi dan menjamin layanan publik yang terstandarisasi.

“Penyusunan standar layanan ini harus dimaknai sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian layanan, baik bagi masyarakat umum maupun jajaran internal,” ujar Andi Basmal.

Ia berharap agar hasil penyusunan ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata dan menjadi acuan seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil.

Penyusunan SOP ini merupakan inisiatif dari Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai respons proaktif terhadap perubahan regulasi struktural. Targetnya, pada tahun 2025, Kanwil Kemenkum Sulsel telah mengimplementasikan model SOP digital sebagai panduan pelaksanaan tugas yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. (*)