RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengimbau seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP).

Imbauan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi secara virtual dari Ruang Rapat Toraja, Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (8/5/2025).

Dalam rapat tersebut, Jufri menyoroti rendahnya progres pembentukan KMP di beberapa daerah. Berdasarkan data Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi per 7 Mei 2025, masih terdapat sejumlah desa dan kelurahan di Sulawesi Selatan yang belum memulai tahapan pendirian koperasi.

“Jadi kami mendesak kabupaten/kota karena masih banyak yang berada di bawah rata-rata progres pembentukan KMP. Diharapkan agar segera melakukan langkah-langkah taktis di lapangan,” tegas Jufri.

Ia menambahkan bahwa jika daerah masih mengalami kebingungan terkait proses pembentukan koperasi, maka bisa mencontoh praktik yang telah berhasil dilakukan Kabupaten Takalar. Kabupaten tersebut dinilai berhasil dengan membentuk koperasi di seluruh desa dan kelurahan yang ada.

“Kalau mereka masih bingung bagaimana memulainya, maka bisa melihat best practice yang dilakukan oleh Sekda Takalar yang telah membentuk 110 koperasi di desa/kelurahan atau 100 persen desa di Takalar. Itu bisa dijadikan contoh, tentu disesuaikan dengan kondisi masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya.

Jufri juga meminta Dinas Koperasi di kabupaten/kota untuk segera melaksanakan tahapan pembentukan KMP, dimulai dari sosialisasi, musyawarah desa, hingga pendirian akta koperasi dengan notaris.

Targetnya, seluruh desa/kelurahan di Sulawesi Selatan telah memiliki KMP sebelum peluncuran program nasional “80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih” yang dijadwalkan berlangsung pada peringatan Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, turut hadir sebagai narasumber rapat. Ia membagikan strategi sukses pembentukan KMP di wilayahnya.

“Jadi saya diminta menjadi narasumber untuk membagikan best practice pelaksanaan pendirian koperasi. Kami bagi jumlah desa dalam satu kecamatan selama lima hari untuk percepatannya,” jelas Hasbi.

Strategi tersebut terbukti efektif dengan dukungan penuh dari Bupati Takalar yang menginstruksikan seluruh camat untuk segera merealisasikan pembentukan KMP di wilayah masing-masing.

Hasbi menyampaikan bahwa terdapat tiga metode dalam pembentukan koperasi desa, yakni membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi yang telah ada, dan merevitalisasi koperasi yang sebelumnya vakum. Kabupaten Takalar memilih pendekatan pertama, yaitu membentuk koperasi baru dengan melibatkan notaris dari Ikatan Notaris Indonesia.

Ia juga mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan kepala desa sebagai pengawas koperasi secara ex officio.

Hasbi optimistis bahwa program KMP akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, antara lain dengan mengurangi ketergantungan terhadap rentenir atau tengkulak, menumbuhkan UMKM lokal, serta menciptakan lapangan kerja berbasis desa.

Program ini dinilai sebagai langkah strategis dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui kelembagaan koperasi yang kuat, transparan, dan berkelanjutan. (*)