Satpol PP dan Polsek Sukamaju Tertibkan Peredaran Miras Ilegal di Cakaruddu
RAKYAT NEWS, LUWU UTARA — Satpol PP Kabupaten Luwu Utara bersama Polsek Sukamaju melakukan penertiban peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Cakaruddu, Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Sabtu (9/8/2025) malam.
Operasi yang dimulai pukul 22.00 WITA hingga selesai itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukamaju, IPTU Saripuddin, dengan melibatkan unsur gabungan.
Turut hadir Kabid Ops dan Penertiban Satpol PP, Arif, S.A.N., Kepala Seksi KUM Satpol PP, Siti Nurliah, S.H., M.Tr.A.P., Kepala Desa Minanga Tallu, Wahyu, serta Babinsa Serka Baharudin.
Dari hasil pemeriksaan di sejumlah tempat hiburan malam (THM), petugas menemukan beberapa lokasi yang masih menyimpan minuman keras jenis bir tanpa izin resmi.
Satpol PP kemudian memberikan teguran serta imbauan kepada pemilik usaha agar tidak lagi mengedarkan miras ilegal, sekaligus mengingatkan pentingnya mematuhi ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.
Kapolsek Sukamaju, IPTU Saripuddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum.
“Peredaran miras tanpa izin dapat memicu kerawanan sosial dan gangguan kamtibmas. Kami mendukung penuh penegakan perda oleh Satpol PP dan berharap pelaku usaha mematuhi aturan demi terciptanya lingkungan yang kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Ops dan Penertiban Satpol PP Luwu Utara, Arif, S.A.N., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan di wilayah-wilayah rawan peredaran miras ilegal.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga pembinaan kepada pelaku usaha. Tujuannya agar mereka bisa menjalankan usaha dengan tertib, legal, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” katanya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Satpol PP dan Polsek Sukamaju juga sepakat untuk menjadwalkan patroli dan penertiban rutin sebagai langkah preventif. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan