Pemprov Sulsel Desak Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa/Kelurahan
“Jadi saya diminta menjadi narasumber untuk membagikan best practice pelaksanaan pendirian koperasi. Kami bagi jumlah desa dalam satu kecamatan selama lima hari untuk percepatannya,” jelas Hasbi.
Strategi tersebut terbukti efektif dengan dukungan penuh dari Bupati Takalar yang menginstruksikan seluruh camat untuk segera merealisasikan pembentukan KMP di wilayah masing-masing.
Hasbi menyampaikan bahwa terdapat tiga metode dalam pembentukan koperasi desa, yakni membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi yang telah ada, dan merevitalisasi koperasi yang sebelumnya vakum. Kabupaten Takalar memilih pendekatan pertama, yaitu membentuk koperasi baru dengan melibatkan notaris dari Ikatan Notaris Indonesia.
Ia juga mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan kepala desa sebagai pengawas koperasi secara ex officio.
Hasbi optimistis bahwa program KMP akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, antara lain dengan mengurangi ketergantungan terhadap rentenir atau tengkulak, menumbuhkan UMKM lokal, serta menciptakan lapangan kerja berbasis desa.
Program ini dinilai sebagai langkah strategis dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui kelembagaan koperasi yang kuat, transparan, dan berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan