Kemenkum Sulsel Dampingi Proses Perlindungan Hukum untuk Tenun Kajang
Upaya ini diharapkan tidak hanya mendorong peningkatan produksi, tetapi juga memastikan keberlanjutan warisan budaya masyarakat Kajang.
“Kami berharap Tenun Kajang tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat Bulukumba, tetapi juga dikenal luas sebagai warisan budaya Indonesia yang memiliki nilai ekonomi tinggi,” tutup Andi Basmal.
Turut hadir dalam kunjungan ini Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Heny Widyawati, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Andi Haris, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Muhammad Tahir, jajaran fungsional Kanwil Kemenkum Sulsel, serta pengurus MPIG Kecamatan Kajang.
Tenun Kajang atau Tope Le’leng adalah kain tenun tradisional berwarna hitam yang diproduksi oleh masyarakat adat Kajang Ammatoa di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Kain ini tidak hanya digunakan dalam berbagai ritual adat, tetapi juga memuat nilai filosofis dan spiritual yang diwariskan turun-temurun melalui teknik produksi tradisional berbasis kearifan lokal.

Tinggalkan Balasan