Legislator PKS Makassar Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Tahun 2025
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Legislator DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adi Akbar, S.Pd., MM, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Senin (14/4/2025).
Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Fajlurrahman Jurdi, SH, MH, dan H. Muh. Munir N. Mangkana, SH, serta dipandu oleh moderator Rezky Amalia Syafiin, SH, MH.
Dalam sambutannya, Adi Akbar menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda Bantuan Hukum sebagai landasan dalam menyelesaikan persoalan hukum di Kota Makassar.
“Semua sudah ada aturannya, tidak bisa serta-merta seseorang melakukan sesuatu tanpa dasar yang jelas. Dimana sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2015,” ujar Adi Akbar.
Menurutnya, Perda ini sangat relevan untuk menjaga ketertiban masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang rawan gangguan keamanan. Ia juga berharap masyarakat di Kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate (Mamarita) semakin memahami mekanisme memperoleh bantuan hukum ketika menghadapi sengketa.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui peraturan dan wadah yang tersedia saat mereka membutuhkan bantuan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, narasumber H. Muh. Munir N. Mangkana menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan yang digagas Adi Akbar. Menurutnya, kegiatan ini sangat dibutuhkan masyarakat dan perlu dilakukan secara berkelanjutan.
“Kegiatan ini sangat luar biasa. Masyarakat membutuhkan wadah untuk mendapatkan perhatian dan bantuan hukum ketika berada dalam sengketa,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar Perda ini segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali), agar pelaksanaannya lebih terarah dan efektif di lapangan.
“Harusnya kegiatan seperti ini segera mendapatkan Perwali agar Perda Bantuan Hukum dapat berjalan optimal di setiap kecamatan di Kota Makassar,” pungkas Munir.

Tinggalkan Balasan