RAKYAT.NEWS, MAMUJU TENGAH – Bripda NI, anggota kepolisian di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai menghamili pacarnya, AS (21), dan meminta aborsi.

“Adanya proses lanjut yaitu proses penegakan kode etik sesuai dengan Perpol 07 tahun 2022 dengan ancaman paling berat pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Kapolres Mateng, AKBP Hengky Kristanto, Jumat (14/2/2025), mengutip detikSulsel.

Hengky mengatakan, pelaku siap untuk tanggung jawab. “Dan berikutnya (Bripda NI) juga akan bertanggung jawab, dalam hal ini menikahi perempuan AS,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, keduanya telah menjalin hubungan sejak 2023. Belakangan, keduanya sering bertengkar akibat komunikasi dan jarak.

“Berdasarkan keterangan dari perempuan AS maupun Briptu NI, memang mereka berdua sepasang sejoli, sering melakukan pertengkaran, jadi pertengkaran namun tidak dalam konteks pemaksaan aborsi,” kata Hengky.

AS dilarikan ke RSUD Mamuju Tengah untuk pemeriksaan. Dan hasilnya, kandungan dalam keadaan sehat. “Dan bahwa benar perempuan AS mengandung, ini berdasarkan pemeriksaan dokter kandungan, USG dan alhamdulillah kondisi kandungan serta janin dalam keadaan sehat,” ujar Hengky.

YouTube player