Pemkab Jeneponto Gelar Sosialisasi Pemungutan Opsen Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
RAKYAT NEWS, SULSEL – Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersama instansi terkait menggelar sosialisasi pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Jeneponto ini dipimpin oleh Pj Bupati Jeneponto, dan dihadiri sejumlah unsur antara lain Kepala Bapenda, Kepala UPT Samsat Jeneponto, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Kominfo, Kasat Lantas Polres Jeneponto, serta Kepala KP2KP Bontosunggu dan PJ KPJR Bantaeng, Selasa (4/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Jeneponto menyampaikan pentingnya sinergi antar instansi dalam meningkatkan penerimaan daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ia menegaskan bahwa opsen pajak dan opsen retribusi harus menjadi sumber pendapatan asli daerah yang dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat. Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif atau TSM.
Selain itu, Pj Bupati juga menyoroti tingginya potensi tunggakan pajak kendaraan bermotor di desa-desa, sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih masif dan persuasif sampai ke desa dan kelurahan. Untuk meningkatkan efektivitas penagihan, pemerintah akan melibatkan perangkat desa dengan memanfaatkan teknologi GPS agar data lebih valid.
Beberapa inovasi yang akan diterapkan pada tahun 2025 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak antara lain:
1. Pembukaan loket Samsat di Mall Pelayanan Publik yang mensyaratkan bukti pelunasan PKB sebelum pengurusan di MPP atau KUA.
2. Layanan jemput bola bagi wajib pajak dengan menghadirkan Samsat Keliling di kantor-kantor pemerintahan.
3. Koordinasi dengan BKPSDM untuk mendata ASN yang belum melaporkan pajaknya.
4. Penerbitan surat edaran agar ASN lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan pribadinya.
Kepala Dinas Kominfo dalam pertemuan tersebut menyarankan agar KUPT Samsat Jeneponto mengaktifkan pendataan kendaraan bermotor di lingkungan pemerintah dengan mengirimkan kembali tautan pendataan kendaraan milik ASN serta menjadikan potensi opsen pajak dan retribusi menjadi formula dalam penentuan besaran DBH Pajak dan Retribusi ke desa, sehingga perlu data potensi kendaraan di desa-desa, sekaligus menjadi motivasi bagi pemerintah desa dalam membantu kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di desa.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Jeneponto menegaskan pentingnya penertiban pajak kendaraan bermotor agar berjalan lancar tanpa hambatan dari pihak pemerintah. Ia juga meminta peningkatan frekuensi penertiban dan pendataan kendaraan dinas yang belum memiliki kelengkapan administrasi.
Dukungan juga datang dari Jasa Raharja, yang menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi syarat utama untuk mendapatkan layanan jaminan kecelakaan. Pihaknya berkomitmen 100% mendukung segala upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Jeneponto.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui sumber pendapatan opsen pajak dan opsen retribusi, khususnya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan