Kepala Dinas Kominfo dalam pertemuan tersebut menyarankan agar KUPT Samsat Jeneponto mengaktifkan pendataan kendaraan bermotor di lingkungan pemerintah dengan mengirimkan kembali tautan pendataan kendaraan milik ASN serta menjadikan potensi opsen pajak dan retribusi menjadi formula dalam penentuan besaran DBH Pajak dan Retribusi ke desa, sehingga perlu data potensi kendaraan di desa-desa, sekaligus menjadi motivasi bagi pemerintah desa dalam membantu kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di desa.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Jeneponto menegaskan pentingnya penertiban pajak kendaraan bermotor agar berjalan lancar tanpa hambatan dari pihak pemerintah. Ia juga meminta peningkatan frekuensi penertiban dan pendataan kendaraan dinas yang belum memiliki kelengkapan administrasi.

Dukungan juga datang dari Jasa Raharja, yang menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi syarat utama untuk mendapatkan layanan jaminan kecelakaan. Pihaknya berkomitmen 100% mendukung segala upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Jeneponto.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui sumber pendapatan opsen pajak dan opsen retribusi, khususnya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. (*)

YouTube player