RAKYAT.NEWS, PALOPO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengenakan sanksi berupa pemecatan permanen kepada 3 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.

Tiga anggota KPU Palopo yang terkena sanksi tersebut adalah Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadi, Abbas, dan Muhatzir Muh Hamid.

Keputusan pemecatan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Jumat malam, 24 Januari 2025, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta mulai pukul 17.00 WIB.

Pada sidang tersebut, putusan dibacakan oleh anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, memutuskan, satu mengabulkan pengaduan satu dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya,” kata Ratna, mengutip Herald Sulsel.

“Dua, Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1 Irwandi Djumadi dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku Ketua merangkap anggota KPU kota Palopo, teradu 2 Abbas dan teradu 3 Muhatzir Muh Hamid dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 masing-masing anggota KPU Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” imbuhnya.

Sebelumnya, DKPP juga telah memutuskan bahwa 3 Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta 2 anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Keputusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan yang sama pada Jumat malam, 24 Januari 2025, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta dimulai pukul 17.00 WIB.

Pada sidang yang dipimpin oleh Ratna, diketahui bahwa Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadi, Abbas, dan Muhatzir Muh Hamid sebagai anggota KPU Palopo telah melanggar KEPP.

“Teradu 1, 2 dan 3 dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” sebut Ratna dalam sidang DKPP.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, dan anggota Bawaslu Palopo lainnya, yaitu Widianto Hendra, juga terbukti melanggar KEPP.

YouTube player