RAKYAT.NEWS, LUWU TIMUR – Sebanyak enam petani Desa Mantadulu, Kecamatan Angoka, Kabupaten Luwu Timur, dipolisikan oleh PTPN IV dengan dalil penghalangan aktivitas tambang.

Polisi juga memeriksa enam terlapor itu atas tuduhan pengancaman terhadap karyawan PTPN IV. Namun, pemeriksaan yang dilakukan di Polres Luwu Timur tidak menemukan bukti adanya tindakan pengancaman.

“Klaim kriminalisasi ini tidak berdasar, dan polisi seharusnya tidak melanjutkan perkara ini,” kata pendamping hukum warga, Hutomo.

Puluhan warga desa bersolidaritas mendampingi terlapor ke kepolisian. Setelah pemeriksaan, mereka membentangkan spanduk di depan Kantor Polres Luwu Timur sebagai bentuk perjuangan hak mereka.

Aksi kolektif ini, kata Hutomo, juga sebagai bentuk protes terhadap PTPN IV yang dianggap beraktivitas tanpa dasar hukum yang sah. “Seharusnya, PTPN IV berhenti beraktivitas. Kepolisian juga terkesan memaksakan pengaduan yang dilakukan oleh pihak PTPN.”

Warga yang tergabung dalam Perserikatan Petani Sulawesi Selatan, mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat hak milik dan surat keterangan tanah sejak sebelum PTPN masuk pada tahun 1994.

Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel, Rizki Anggriana Arimbi menegaskan, PTPN IV tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) aktif di wilayah tersebut, dan “hingga hari ini, perusahaan BUMN tersebut tetap melakukan aktivitas perkebunan tanpa dasar hukum yang sah.”

“Apapun yang terjadi, kami akan terus melakukan perlawanan terhadap PTPN IV yang telah mengambil paksa tanah kami,” ujar Mulki, salah satu petani terlapor.

 

 

Dwiki Luckianto Septiawan

YouTube player