RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kementerian Hukum (Kemenkum) menduduki peringkat ke-3 sebagai lembaga publik informatif dalam kategori Kementerian di dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Ini adalah kali ketiga Kemenkum meraih penghargaan informatif sejak tahun 2022 (sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM).

Penghargaan tersebut diterima oleh Sekre taris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta, dalam acara Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, pada hari Selasa (17/12).

“Pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada prinsipnya mendorong transparansi dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan, serta memberikan hak akses informasi kepada masyarakat secara luas,” kata Nico di Movenpick Hotel Jakarta City Center, Jakarta.

Sebagai Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkum, Nico sangat mengapresiasi pencapaian PPID Kemenkum dalam hal ini. Dia menyatakan bahwa penghargaan informatif ini adalah bukti dari komitmen Kemenkum dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Berbagai kegiatan telah dilakukan untuk memberikan pelayanan informasi yang prima kepada masyarakat dan Kemenkum juga mendorong digitalisasi pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi dengan cepat dan mudah,” ujarnya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Karo Hukerma) Ronald Lumbuun menyatakan bahwa keberhasilan ini bukan hanya milik Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (Rohukerma) yang juga merupakan ex officio PPID Kemenkum, tetapi juga merupakan hasil kerjasama dari seluruh unit di Kemenkum.

“Ada keterlibatan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dalam menyediakan website PPID dan pelayanan informasi, ada juga Peran Biro Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dalam menyajikan data pengadaan barang/jasa, dan seluruh satuan kerja yang membantu memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat,” lanjut Ronald.

YouTube player