RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2025 sebesar Rp3.657.527,37 yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2024.

Penetapan tersebut didasari oleh Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 mengenai Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 mengenai Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.

“Kenaikan UMP Provinsi Sulawesi Selatan telah direkomendasikan dan disetujui oleh rapat Dewan Pengupahan, sehingga kenaikan 6,5 persen berada di angka Rp223.229,3,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, Rabu (11/12).

Untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025, di antaranya untuk Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp3.766.980, Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap, Air Panas, dan Udara Dingin sebesar Rp3.748.965, serta Sektor Industri Makanan sebesar Rp3.694.102.

“Pengolahan industri makanan naik 1 persen, kemudian listrik ada 2,5 persen. Alhamdulillah kita tetapkan dan mudah-mudahan ini bisa membuat dunia usaha tetap berjalan dan kemudian pekerja bisa tenang dalam bekerja,” jelasnya.

Jayadi Nas menyatakan bahwa dalam menentukan upah minimum, Pemprov Sulsel telah memperhatikan hak-hak pekerja di Sulsel dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha seiring dengan berpegang pada peraturan yang berlaku.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengharapkan adanya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, keberlanjutan dunia usaha, dan daya saing ekonomi, khususnya di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia Sulsel, Andi Darwis, mencatat bahwa mereka setuju dengan peningkatan UMP Sulsel tahun 2025 sejumlah 6,5 persen.