Di balik komitmen itu, ada harapan besar dari pihak kepolisian agar penangkapan ini menjadi awal terbongkarnya jaringan yang lebih luas.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, juga turut menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Resmob yang berhasil menangani kasus ini dengan cepat.

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa kami serius melindungi warga dari kejahatan terorganisir yang bersembunyi di balik layar teknologi. Kami mengajak masyarakat untuk terus waspada dan bekerja sama dengan kami,” ucapnya.

Dalam interogasi, H mengaku telah berprofesi sebagai mucikari sejak awal tahun 2024. Dia telah lama hidup dalam bayang-bayang hukum yang memburunya, kini akhirnya terungkap.

Dengan jeratan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi, masa depan kelam tampaknya menantinya di balik jeruji besi.

Malam itu, dalam sunyi yang kini terasa tak sama lagi, Desa Minanga Tallu menjadi saksi bahwa kegelapan selalu menyisakan jejak bagi mereka yang berani mengungkapnya.

Penangkapan ini adalah peringatan keras bagi setiap pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi di balik teknologi dan bagi masyarakat untuk tak tinggal diam dalam menghadapi kejahatan yang bisa mengintai di sudut-sudut tersembunyi kehidupan.

PENULIS: Ari Laupa Biro Luwu Rakyat.News