RAKYAT.NEWS, LUWU UTARA – Malam yang tenang di Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, mendadak dipecah oleh kedatangan tim Resmob Polres Luwu Utara.

Seorang wanita, terduga mucikari, dibawa keluar dari sebuah warung, wajahnya menunduk di bawah sorotan lampu patroli.

Di sinilah, di sebuah tempat sederhana yang nampak tak mencurigakan, terbongkar praktik kelam perdagangan orang, terselubung dalam dunia maya yang semakin sulit dijangkau.

Dia adalah H (30), warga Desa Sakkoli, Kabupaten Wajo, yang kini harus mempertanggungjawabkan keputusannya bermain dalam labirin gelap dunia prostitusi online.

Berkat aplikasi pesan WhatsApp, H mampu menjangkau pelanggan dari balik layar, menawarkan jasa melalui jaringan tersembunyi yang memanfaatkan teknologi untuk kejahatan.

Laporan awal datang dari warga yang mulai curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar warung tersebut. Keadaan ini membawa tim Resmob, di bawah pimpinan Aipda Sadar Samsuri, untuk menyelidiki lebih dalam.

Malam itu, setelah berbagai bukti terkumpul, operasi dilancarkan. Polisi mendapati H sedang aktif berkomunikasi dengan calon pelanggan, dan tanpa membuang waktu, wanita itu pun ditangkap, lengkap dengan barang bukti berupa tiga ponsel dan uang tunai Rp500.000.

Namun, H bukanlah satu-satunya yang terjerat dalam jaringan ini. Polisi berhasil mengidentifikasi dua korban lain: N (37), seorang ibu rumah tangga dari Pasangkayu, dan Jusniar EW (38), seorang pekerja swasta asal Gowa.

Mereka adalah potret dari para perempuan yang terseret ke dalam pusaran gelap perdagangan manusia, yang kini semakin canggih dan rumit seiring perkembangan teknologi.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin, tidak menutupi kekhawatirannya akan maraknya jaringan perdagangan orang berbasis online ini.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang memanfaatkan teknologi secara ilegal,” tegasnya.