Menurutnya, masih banyak teman-teman PPS yang cara pengisian dipelaporan keuangan kurang memahami karena sebelumnya memang belum pernah dilaksanakan bimbingan secara teknis.

“Jadi melalui kegiatan ini kita mengurai dan kita membahas keputusan KPU nomor 1394 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana hibah, ” terangnya.

Arsyad, mengatakan bahwa tujuannya adalah melakukan koordinasi dan bimbingan teknis terkait pengelolaan keuangan badan adhoc pada pilkada serentak tahun 2024.

Selain itu, memberikan arahan dan bimbingan serta penyamaan presepsi terkait pengelolaan anggaran pilkada dan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan badan adhoc.

“Ya, tentu kita berharap teman-teman PPS utamanya ketua dan sekertaris yang diundang dapat lebih memahami cara membuat pelaporan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang benar dan lebih bertanggungjawab,” pungkasnya. (*)