RAKYAT.NEWS, SULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat koordinasi (Rakor) dan Bimbingan teknis (Bimtek) pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana hibah Pilkada Tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari 7-9 September 2024 dihadiri 226 peserta yang terdiri dari ketua PPS dan Sekretaris Se-Kabupaten Jeneponto di 113 Desa/Kelurahan yang tersebar di 11 Kecamatan.

Rakor dan Bimtek tersebut, dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif, bertempat di Arthama Hotel, Jalan H. Bau, Kota Makassar.

Dalam bimtek pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana hibah Pilkada Tahun 2024 ini, KPU Jeneponto menghadirkan 4 orang pemateri dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kejari Jeneponto, Polres Jeneponto dan Kesbangpol Jeneponto.

Ke empat narasumber tersebut masing-masing memaparkan landasan hukum terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Pilkada yang sumber anggarannya dibiayai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Ketua KPU Jeneponto Asming Syarif mengatakan, bahwa pada prinsipnya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman atau bekal kepada semua PPS agar dalam pengelolaan dana hibah yang disalurkan dapat disusun dengan baik dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang ada.

“Kegiatan ini dihadiri oleh teman-teman KPU sendiri dan semua PPS. Jadi yang diundang itu dua orang dalam satu desa/kelurahan, ketua PPS dan sekretarisnya saja, ” katanya.

Dengan adanya kegiatan ini, Asming berharap, tidak ada lagi dari teman-teman PPS yang tidak mengetahui cara pengelolaan dan penggunaan anggaran dana hibah pilkada.

Sementara itu, Kasubag Keuangan dan Logistik KPU Jeneponto, Arsyad menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 950 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban hibah lingkungan KPU.

Menurutnya, masih banyak teman-teman PPS yang cara pengisian dipelaporan keuangan kurang memahami karena sebelumnya memang belum pernah dilaksanakan bimbingan secara teknis.

“Jadi melalui kegiatan ini kita mengurai dan kita membahas keputusan KPU nomor 1394 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana hibah, ” terangnya.

Arsyad, mengatakan bahwa tujuannya adalah melakukan koordinasi dan bimbingan teknis terkait pengelolaan keuangan badan adhoc pada pilkada serentak tahun 2024.

Selain itu, memberikan arahan dan bimbingan serta penyamaan presepsi terkait pengelolaan anggaran pilkada dan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan badan adhoc.

“Ya, tentu kita berharap teman-teman PPS utamanya ketua dan sekertaris yang diundang dapat lebih memahami cara membuat pelaporan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang benar dan lebih bertanggungjawab,” pungkasnya. (*)