“Tentu hal ini adalah sebuah kemajuan yang sudah dilakukan oleh beberapa OPD yang sudah berani melakukan e-katalog konstruksi, mengingat di Biro PBJ Provinsi Sulsel metode pemilihan penyedia melalui tender sudah tidak dilakukan lagi dan berpindah melalui e-katalog konstruksi,” jelas alumnus FKM Unhas tersebut.

Kamaluddin juga menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai Peraturan LKPP RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diperkuat dengan Peraturan LKPP Nomor 122 Tahun 2022, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik disebutkan bahwa dalam rangka penyesuaian beberapa ketentuan penyelenggaraan Katalog Elektronik dan mendukung kemudahan bagi Pengelola Katalog Elektronik dalam menyelenggarakan Katalog Elektronik serta mendukung percepatan proses penayangan, perlu disusun tata cara penyelenggaraan katalog elektronik guna percepatan dan kelancaran penyelenggaraan Katalog Elektronik dan E-Purchasing Katalog, pungkasnya. (*)