RAKYAT.NEWS, SULSEL – Beberapa hari yang lalu muncul polemik adanya indikasi kecurangan pada saat proses tender di Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto yang anggarannya mencapai puluhan miliar rupiah tahun anggaran 2024.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto terkait dugaan kecurangan proses tender yang disinyalir tidak sesuai prosedur tender.

Adapun pihak yang melaporkan mengenai persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Jeneponto adalah salah satu rekanan bernama H. Isnaad Ibrahim, Kamis (15/8/2024). Ia melaporkan pejabat PPK dan PA Dinas Kesehatan Jeneponto terkait kecurangan proses tender proyek pembangunan Puskesmas yang disinyalir melabrak aturan pemerintah.

Anggaran proyek tender tersebut disinyalir sebesar kurang lebih 60 Miliar, tandas Isnaad.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Kamaluddin, SKM, M.Kes, saat dikonfirmasi Rabu (21/8/2024) mengklarifikasi bahwa terkait polemik yang sedang berkembang beberapa hari ini soal metode pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan Jeneponto dari metode tender menjadi metode e-purchasing atau e-katalog konstruksi, Ia menyampaikan perubahan itu merupakan hal yang biasa dalam proses pemilihan.

Kamaluddin menjelaskan bahwa perubahan itu bisa disebabkan karena adanya kebijakan, regulasi ataupun karena persoalan waktu yang dibutuhkan dalam proses pemilihan, mengingat pembangunan puskesmas, labkesda dan pustu dianggarkan melalui dana DAK.

Kemudian ada aturan bahwa terakhir penginputan kontrak pada aplikasi omspan itu tanggal 22 Juli 2024, jika tidak terinput maka berpotensi anggaran pembangunan tidak akan tersalur ke kas daerah, kondisi ini tentu akan berpotensi proses pembangunan akan terhambat ataupun gagal.

Kamaluddin menambahkan bahwa proses pemilihan di Jeneponto dengan metode e-katalog konstruksi sudah di laksanakan oleh beberapa OPD di Jeneponto seperti RSUD Lanto Daeng Pasewang, Diknas maupun Dinas PUPR.

“Tentu hal ini adalah sebuah kemajuan yang sudah dilakukan oleh beberapa OPD yang sudah berani melakukan e-katalog konstruksi, mengingat di Biro PBJ Provinsi Sulsel metode pemilihan penyedia melalui tender sudah tidak dilakukan lagi dan berpindah melalui e-katalog konstruksi,” jelas alumnus FKM Unhas tersebut.

Kamaluddin juga menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai Peraturan LKPP RI Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diperkuat dengan Peraturan LKPP Nomor 122 Tahun 2022, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik disebutkan bahwa dalam rangka penyesuaian beberapa ketentuan penyelenggaraan Katalog Elektronik dan mendukung kemudahan bagi Pengelola Katalog Elektronik dalam menyelenggarakan Katalog Elektronik serta mendukung percepatan proses penayangan, perlu disusun tata cara penyelenggaraan katalog elektronik guna percepatan dan kelancaran penyelenggaraan Katalog Elektronik dan E-Purchasing Katalog, pungkasnya. (*)