RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kali ini juga menaruh perhatian kepada pemilih pasangan suami istri yang di bawah usia 17 tahun.

Bagi pasangan bawah umur yang ingin menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada kali ini, mereka dapat menunjukkan keterangan resmi dari Kepala Desa atau lurah setempat mengenai status pernikahan mereka.

“Ini menjadi perhatian khusus karena meskipun usia belum mencapai 17 tahun, mereka yang telah menikah dapat terdaftar sebagai pemilih, selama ada keterangan resmi mengenai status pernikahan mereka,” kata Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengutip Tribun Timur.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memastikan seluruh mekanisme dan prosedur pemuktahiran daftar pemilih mengikuti peraturan yang berlaku.

“Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh proses, mekanisme, prosedur, dan tatacara pada pemutakhiran daftar pemilih di lapangan,” kata Mardiana.