RAKYAT.NEWS, SULSEL – Kinerja jajaran Polsek Bangkala kini menjadi sorotan oleh berbagai elemen masyarakat terutama yang menjadi korban dalam setiap kasus yang dilaporkan.

Seperti halnya pembakaran mobil combine dan pembakaran rumah di wilayah Bangkala hingga saat belum berhasil mengungkap motif dan pelakunya.

Sekedar diketahui, sebelumnya satu unit mobil pemotong padi (Combine Kubota DC 70) dibakar orang tak dikenal (OTK) di Kampung Pallantikang, Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Jum’at (5/4/2024) sekitar pukul 03.00 Wita.

Mobil harga ratusan juta itu milik Haris asal Kampung Pasempeng, Desa Kalero, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.

Adapun pihak yang melaporkan kasus ini adalah Andi Muhammad Yusuf selalu operator combine, warga Dusun Lacikong, Desa Gattareng, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone.

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/41/IV/2024/SPKT/Polsek Bangkala/Polres Jeneponto, tanggal 5 April 2024.

“Sudah hampir 5 bulan kasus ini saya laporkan di Polsek Bangkala, namun sampai saat ini belum ada hasil perkembangan penyelidikan yang di lakukan oleh penyidik,” cetus Haris selaku pemilik combine kepada awak media, Senin (19/8/2024).

Perlu diketahui, bahwa penyidik memiliki kewajiban untuk memberitahukan hasil perkembangan penyelidikan kasus kepada pelapor atau korban. Informasi tersebut biasanya diberikan melalui laporan perkembangan penyelidikan atau surat pemberitahuan resmi.

Salah satu prinsip dalam penegakan hukum adalah transparansi dan keadilan. Oleh karena itu, penyidik harus memberikan informasi yang relevan dan terkini kepada pelapor atau korban mengenai perkembangan penyelidikan, baik itu mengenai hasil temuan, kemajuan proses penyelidikan, maupun langkah-langkah yang telah dilakukan dalam kasus tersebut.

Namun, memang bahwa dalam beberapa kasus, ada informasi yang mungkin tidak bisa diungkapkan kepada publik untuk menjaga kerahasiaan penyidikan atau untuk melindungi kepentingan tertentu. Namun, penyidik masih memiliki kewajiban untuk memberikan informasi sebanyak mungkin kepada pelapor atau korban sesuai dengan keterbatasan hukum dan etika.

YouTube player