4. Penghijauan dan Pemeliharaan Lingkungan
– Mengajak masyarakat, lembaga, dan instansi terkait untuk melakukan penghijauan dan penanaman pohon sesuai dengan rencana tata ruang yang berkelanjutan.
– Memastikan adanya taman dan ruang terbuka hijau yang terjaga dengan baik.
– Melakukan pemeliharaan rutin terhadap taman dan kawasan hijau lainnya.

5. Pengendalian Polusi
– Membuat dan menerapkan langkah-langkah untuk mengendalikan polusi udara dan air, seperti pengaturan polusi kendaraan bermotor, pemeriksaan emisi, dan pengendalian pembuangan limbah industri.

6. Pemantauan dan Evaluasi
– Melakukan pemantauan dan evaluasi secara teratur terhadap kualitas lingkungan dan kebersihan kota kabupaten.
– Membentuk tim atau lembaga yang bertanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi keberhasilan dalam mencapai target dan standar kebersihan.

Dengan menerapkan langkah-langkah ini, kota kabupaten memiliki peluang yang lebih besar untuk meraih penghargaan Adipura sebagai kota sehat dan bersih. Penting untuk melibatkan seluruh masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam upaya ini guna mencapai hasil yang optimal. (*)