Sementara itu, jumlah anggota BPD yang dikukuhkan mencapai 1012 orang dari 142 Desa di Kabupaten Wajo.

“Dengan adanya undang-undang desa, desa memiliki potensi cukup besar didalam membuka peluang berkembangnya desa menjadi mandiri, maju dan sejahtera. Menuju desa yang mandiri, maju dan sejahtera tentu tidaklah mudah, oleh karena itu pengembangan desa memerlukan dukungan semua pihak termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa,” ujarnya.

Masa jabatan Kades periode 2019-2027 akan berakhir pada 31 Desember 2027, Kades periode 2021-2029 pada 7 Juni 2029, dan Kades periode 2023-2031 pada 5 Desember 2031.