RAKYAT.NEWS, PAREPARE – Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali mendukung pengungkapan kasus dugaan korupsi tahun 2018 di Dinas Kesehatan setempat yang kini didalami Polda Sulawesi Selatan. “Kami pasti memberikan dukungan terlepas dari kasus hukum apa pun. Kami Pemkot akan bersinergi,” ucapnya, Sabtu (20/7/2024), mengutip Tribun-Timur.com.

Sebelumnya, Kantor Wali Kota Parepare digeledah polisi diduga terkait pengembangan kasus korupsi dalam lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dengan total kerugian mencapai Rp6,3 miliar. Akbar mengaku polisi sudah menyampaikan melalui Sekda bahwa akan ada penggeledahan.

Penggeledahan berlangsung pada Jumat (19/7/2024) pukul 17.00 WITA. Saat memeriksa berkas di ruang arsip, polisi dibantu oleh pegawai. Hasilnya, empat karung berisi berkas dan dua unit komputer diamankan.

Kasubdit Tipikor Polda Sulsel, Kompol Hendrawan mengungkapkan, penggeledahan dilakukan untuk menyelidiki dugaan korupsi Anggaran Belanja Dinas Kesehatan Parepare pada Tahun Anggaran 2017-2018.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Muhammad Yamin sudah lebih dulu dijerat hukuman penjara selama 6 tahun atas kasus ini.

Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Jamaluddin dan pensiunan ASN Pemkot Parepare, Zahrial Djafar ikut diseret dalam hal ini dan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, Senin (30/1/2023).

“Terdakwa Jamaluddin divonis hukuman pokok 5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun 6 bulan,” ungkap Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto, Selasa (31/1/2023).

“Adapun Zahrial divonis hukuman pokok 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun 3 bulan,” imbuhnya.

Pihak kepolisian tidak hanya melakukan penggeledahan di ruang arsip Pemkot Parepare. Beberapa lokasi lainnya juga menjadi target, di antaranya, rumah mantan Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Kota Parepare dan Kantor Dinas Kesehatan Parepare.