RAKYAT.NEWS, SULSEL – Kajati Sulsel Agus Salim Bersama Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX Dr. Yessi Kumalasari, MPH, AAAK, menandatangani Perjanjian Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dilanjutkan dengan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan BPJS Kesehatan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2024, di Hotel Claro Makassar, Senin (15/7/2024).

Hadir dalam penandatanganan Kerjasama tersebut dari pihak BPJS Kesehatan yaitu Kepala Cabang BPJS Makassar, Muh. Aras S.Si APt AAK, Asisten Deputi Bidang KML, Muh. Yusrizal, Asisten Deputi Bidang Perencanaan, Fianti, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel, Ardiles Saggaf, S.STP., M.Si. Plh.

Selain itu, hadir pula Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulsel, Dr. Ir. H. Muhammad Arafah, S.T., M.T.

Sedangkan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dihadiri oleh Asisten Perdata dan TUN, Aswas, Asintel, KTU, Koordinator, Kasi dan Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kajati Sulsel Agus Salim

Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan bahwa Penandatanganan Perjanjian kerjasama ini adalah sebuah langkah strategi dalam memperkuat sinergi antara Lembaga penegak hukum dengan BPJS Kesehatan dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum dan melindungi hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Selatan.

“Kerjasama ini diharapkan dapat mengoptimalkan forum koordinasi dan dialog guna menggalang solidaritas dan sinergi lintas sektoral guna mewujudkan terlaksananya kepatuhan pendaftaran dan pembayaran iuran Pemberi Kerja secara tepat jumlah dan tepat waktu yang dilakukan secara berkala,” kata Agus Salim.

Dia menyampaikan bahwa perlunya dilakukan kegiatan koordinasi terkait peningkatan kepatuhan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Poin 24C yaitu “Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksaan program Jaminan Kesehatan Nasional.”