RAKYAT.NEWS, SULSEL – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan melaporkan dugaan korupsi pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2023 senilai Rp9,5 Miliar.

Laporan dugaan korupsi di Dinas PUPR Jeneponto tersebut terkait program pembangunan tangki septik skala individual-perkotaan dan program pembangunan sumur dalam terlindungi serta program pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah (SR) di Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto.

Dugaan korupsi tersebut di laporkan oleh Ketua LPK Sulsel Hasan Anwar di Kejaksaan Negeri Jeneponto, Jum’at (12/7/2024).

Hasan mengatakan bahwa proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU-EARMARK) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 tersebar pada 10 titik di Jeneponto untuk pembangunan sumur dalam terlindungi yang dikerjakan oleh Kelompok Kerja Masyarakat (KKM) setempat.

Sedangkan untuk pembangunan tangki septik skala individual sebanyak 14 titik yang tersebar di beberapa kecamatan di Jeneponto, sebut Hasan.

Ketua LPK Sulsel Hasan Anwar juga mengatakan bahwa dalam proyek tersebut terindikasi adanya dugaan mark up yang nilainya bervariasi dari setiap titik proyek tersebut.

Selain itu, kata Hasan terdapat satu Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang mengerjakan dua pembangunan tangki septik skala individual perkotaan di kelurahan berbeda yakni Kelurahan Tamanroya dan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea.

Sehubungan dengan kegiatan proyek di Dinas PUPR yang terindikasi korupsi tersebut, maka kami agar pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto memanggil dan memeriksa pihak Dinas PUPR Jeneponto, dalam hal PPK dan PPTK, pungkasnya. (*)