RAKYAT.NEWS, SULSEL – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H., M.H menghadiri dan menandatangani Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan KPU Provinsi Sulawesi bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan dengan Kejaksaan Negeri Se-Sulawesi Selatan, di Hotel Fourpoints Makassar, Rabu (10/7/2024).

Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dihadiri oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastati, Asdatun Kejati Sulsel, Aspidum Kejati Sulsel, Ketua KPUD Se-Sulawesi Selatan, Kajari dan Kasi Datun Se- Sulawesi Selatan.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah dalam sambutannya mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tugas negara pesta demokrasi di Sulawesi Selatan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilukada Wali Kota/Bupati dan Wakil Bupati, tentunya akan menghadapi banyak kendala dan permasalahan hukum mulai dari proses pengadaan surat suara, bilik suara dan pengadaan logistic pemilu lainnya.

Olehnya itu, kami sangat membutuhkan saran dan masukan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan sentra Gakkumdu yang dapat membantu mensukseskan pesta demokrasi ini.

Dalam sambutannya Kajati Sulsel Agus salim menyampaikan bahwa Perjanjian Kerjasama ini merupakan wadah yang sangat berharga untuk kita semua untuk saling berdiskusi dan menganalisis potensi kerawanan yang mungkin terjadi pada proses pemilukada mendatang (baik pada tahapan pengadaan barang dan jasa, pencocokan pemili, pendaftaran dan penetapan calon, pelaksanaan kampanye sampai tahap penetapan pemenang pemilu).

Kajati Sulsel Agus salim menyampaikan bahwa pimpinan Kejaksaan telah mengeluarkan sikap dan Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2024 agar setiap ASN Kejaksaan “Jaga Netralitas dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024”.

Untuk menindak lanjuti perintah Jaksa Agung tersebut, Agus Salim telah memerintahkan seluruh Pegawai Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk “wajib menjaga netralitas” dan tidak menunjukkan keberpihakan di tahun politik, Netralitas ASN sebagai faktor penting dalam pemilu dan pemilukada tahun 2024.