“Pengurus panti bawa ke Polsek Soreang terus dimediasi dibuatkan surat pernyataan tidak akan mengulang perbuatannya. Sebenarnya agak kecewa sebab kami harap ada efek jera langsung ke pelaku karena saya dan ibu jadi korban dari pelaku juga,” kesalnya.

Sementara, Kapolsek Soreang Iptu Kisman mengatakan bahwa kasus seorang wanita dengan modus meminta sumbangan tersebut telah diproses. Pihaknya telah mempertemukan para pelaku, korban, dan pengurus panti.

“Kami sudah pertemukan semua di kantor (Polsek Soreang),” katanya.

Setelah pertemuan tersebut, baik korban maupun pihak panti tidak ingin memperpanjang masalah tersebut. Mereka memaafkan pelaku namun diberikan surat peringatan dan pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Setelah pertemuan, pihak panti maupun korban tidak mau memperpanjang masalah tersebut.

“Lalu pihak panti tidak permasalahkan lagi. Kita damaikan. Kita sudah buatkan pernyataan damai dan yang jelas tidak mengulangi perbuatannya,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Suginda kepergok pengurus panti saat hendak meminta sumbangan di rumah Fitri di Jalan Kebun Sayur, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare pada Jumat (5/4) lalu. Suginda datang seperti biasa membawa surat berisi permintaan sumbangan dari Panti Asuhan Mutmainna.

“Jadi ini pelaku memang sering datang minta sumbangan tiap Jumat ke rumah. Pas kejadian pelaku datang lagu di toko minta sumbangan terus saya tahan terus saya telepon pengurus panti agar datang ke toko saya melihat ini pelaku,” katanya, Sabtu (13/4/2024).