RAKYAT NEWS, BONE – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memproses penerbitan nomor induk pegawai (NIP) untuk 25 tenaga kesehatan (nakes) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Bone yang sebelumnya dianulir, karena persoalan administrasi.

Ketua Forum Pemerhati Tenaga Kesehatan (FPTK) Kabupaten Bone Didit Haryadi mengatakan pihak kemenkes telah memproses penerbitan NIP untuk 25 nakes PPPK tersebut.

“Alhamdulillah, sudah proses mi,” ujarnya, dikutip dari detiksulsel.

Dia mengkonfirmasi bahwa Pemkab Bone telah mengirimkan kelengkapan administrasi nya ke Kemenkes.

“Tadi pagi keluar surat Kemenkes, dan BKPSDM sudah kirim kelengkapan untuk penerbitan NIP,” tambahnya.

Didit sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas bantuan pihak Pemerintah Kabupaten Bone yang telah membantu dan turut berjuang agar para nakes mendapatkan NIP nya.

“Terima kasih Komisi I DPRD, Pemkab Bone, DPRD Sulsel yang banyak membantu. Semakin banyak yang membantu, perjuangan semakin lancar,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bone Andi Akhiruddin membenarkan berkas 25 nakes sudah diproses oleh Kemenkes. Untuk penerbitan NIP-nya Kemenkes minta Pemkab Bone segera melengkapi kekurangan berkasnya.

“NIP 25 nakes PPPK sudah diproses di Kemenkes. Tadi pagi sudah ada permintaan kelengkapan berkasnya ke Pemkab Bone,” ucapnya.

Belakangan, DPRD Bone mendatangi Kantor DPR RI untuk membahas nasib 25 nakes tersebut pada Jumat (22/3). Langkah ini diambil setelah jalur birokrasi belum membuahkan hasil.

“Harapan kita DPR-RI dapat mempertemukan kementerian dimaksud untuk mendapatkan solusi sehingga nakes yang dinyatakan lolos ini tidak dirugikan,” kata Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, Sabtu (23/3/2024).