“Secara hukum dimana, itu konferensi pers kita hadir banyak orang, tapi cuman dua (media) digugat, tidak ngerti kita. Karena kita tidak sampai nalar kenapa dua media. Kalau memang itu murni, gugat semua,” imbuhnya.

Diketahui tergugat I media daring atau online inikata.co.id, tergugat II Burhan (wartawan), tergugat III media online herald.id tergugat IV Andi Anwar (wartawan), serta turut tergugat V yakni Aruddini selaku narasumber.

Para penggugat menggugat dengan tuntutan ganti rugi materiil terhadap tergugat III dan tergugat IV senilai Rp100 miliar dan tuntutan kerugian in materiil terhadap tergugat I-IV senilai Rp500 miliar, begitupun tergugat I dan II dengan tuntutan sama dengan tergugat III dan IV dengan total gugatan Rp700 miliar.

Sebelumnya kuasa hukum para penggugat Murlianto, menyatakan gugatan tersebut dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan kliennya berjudul ASN yang Dinonjobkan di Era Kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Diduga Ada Campur Tangan Stafsus yang diterbitkan pada 19 September 2023. Meskipun telah diberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers, tapi penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran.