RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) siap mendukung media online yang digugat oleh mantan Staf Khusus Andi Sudirman Sulaiman.

Selain media online, juga ada wartawan dan narasumber yang digugat senilai Rp700 miliar.

Adapun para penggugat, yakni Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif, dan Arman.

Saat ini proses gugatan perdata sudah berjalan di Pengadilan Negeri Makassar dan tidak menemui titik terang setelah dilakukannya mediasi.

“Ini (bukber) kedua kalinya, sebelumnya di Hotel Arthama bersama Koalisi Advokasi Jurnalisme dirangkaikan dialog publik ‘tangan pers dalam gugatan hukum,” kata Ketua SMSI Sulsel, Rasid Alfarisi saat buka puasa bersama SMSI Sulsel di Hotel Max One, Minggu (24/3/2024).

“Saya selalu ditelepon terkait gugatan ini dan menjelaskan satu persatu ke teman-teman. Makanya momen pertemuan ini saya jelaskan. Kenapa mengambil jalan lawan karena menganggap ini perjuangan kita dan semangat kita. Semua koalisi mendukung dengan lintas organisasi,” kata Rasid.

Bayak yang menyayangkan sikap eks Staf Khusus Andi Sudirman Sulaiman tersebut.

“Mau-maunya terima (gugatan). Pertanyaannya kenapa ada karya jurnalistik diperdatakan atau digugat dimana nilainya. Tetapi itulah kita tidak bisa melarang orang keberatan ataupun kecewa sama kita,” kata Rasid.

Ia juga menduga status kelima penggugat tersebut sudah expired saat melakukan gugatan di pengadilan sehingga menjadi presenden buruk khususnya dikalangan penggiat media. Terlebih, berita yang digugat merupakan hasil konferensi pers dari pengacara yang menduga kliennya dimutasi pada lingkup Pemerintah Provinssi Sulawesi Selatan pada masa Andi Sudirman Sulaiman saat itu menjabat sebagai Gubernur.

“2 Januari (menggugat) atau setelah 2 hari expired status sebagai stafsus. Sehingga kita menganggap perlu upaya perlawanan itu. Berita digugat datar-datar saja karena konferensi pers diucapkan pengacaranya ASN bersangkutan,” jelasnya.

“Secara hukum dimana, itu konferensi pers kita hadir banyak orang, tapi cuman dua (media) digugat, tidak ngerti kita. Karena kita tidak sampai nalar kenapa dua media. Kalau memang itu murni, gugat semua,” imbuhnya.

Diketahui tergugat I media daring atau online inikata.co.id, tergugat II Burhan (wartawan), tergugat III media online herald.id tergugat IV Andi Anwar (wartawan), serta turut tergugat V yakni Aruddini selaku narasumber.

Para penggugat menggugat dengan tuntutan ganti rugi materiil terhadap tergugat III dan tergugat IV senilai Rp100 miliar dan tuntutan kerugian in materiil terhadap tergugat I-IV senilai Rp500 miliar, begitupun tergugat I dan II dengan tuntutan sama dengan tergugat III dan IV dengan total gugatan Rp700 miliar.

Sebelumnya kuasa hukum para penggugat Murlianto, menyatakan gugatan tersebut dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan kliennya berjudul ASN yang Dinonjobkan di Era Kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Diduga Ada Campur Tangan Stafsus yang diterbitkan pada 19 September 2023. Meskipun telah diberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers, tapi penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran.