RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan fasilitasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 Kabupaten Sengkang di Ruang Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulsel, Hernadi mengatakan, pihaknya melalui surat tugas dari Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak, mengutus Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Ayusriadi bersama para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Wajo yakni Baharuddin dan A. Fachruddin untuk menyambangi Kabupaten Wajo dan melakukan fasilitasi Produk Hukum Daerah tersebut.

“Kakanwil mengutus tim turun langsung ke Sengkang dengan harapan untuk mempererat hubungan kerjasama dan sinergitas dalam pembentukan produk hukum daerah,” ujar Hernadi.

Adapun Rapat fasilitasi tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Junaidi Muhammad bersama Andi Sainurdin Husaini sebagai wakilnya dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Wajo.

Junaidi menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan terkait Penjelasan Ranperda Inisiatif Bapemperda DPRD Kabupaten Wajo.

“Untuk itu kami berharap, semoga dengan pelaksanaan rapat fasilitasi oleh Tim Perancang Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dapat menghasilkan peraturan yang terencana, terpadu dan sistematis berdasarkan skala prioritas pembentukan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Junaidi.

Sementara itu, Ayusriadi bersama rekan-rekannya menyarankan bahwa dalam Propemperda, baik atas inisiatif DPRD maupun prakarsa Pemerintah Daerah, perlu dilakukan secara terukur dan sistematis sehingga dapat dihasilkan peraturan daerah setiap tahun yang berkualitas.

Lebih lanjut, Baharuddin selaku Perancang Ahli Madya mengemukakan hal penting untuk diperhatikan dalam penyusunan Propemperda antara lain. Propemperda (di luar perda evaluasi) yang dibentuk oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam setiap tahun harus dilakukan secara selektif berdasarkan delegasi langsung peraturan yang lebih tinggi, kebutuhan dunia usaha, dan kebutuhan masyarakat.