RAKYAT NEWS, MAKASSAR – PT. Sulsel Citra Indonesia (SCI) berhasil memenangkan gugatan atas aset di kawasan Latanete Plaza Makassar, di Kota Makassar.

Gugatan itu atas aset daerah berupa tanah dan bangunan ruko di Kompleks Latanete Plaza Makassar yang merupakan kompleks bisnis strategis dan terkemuka di Kota Makassar. Tepatnya pada tanah bangunan pada 2unit ruko, yakni pada blok A9 da blok B12A.

Putusan itu telah inkrah, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Tingkat PK No : 304/Pdt.G/2020/PN.Mks Jo. No. 1092 PK/Pdt/2023.

Direktur Utama PT. SCI, Rendra Darwis mengatakan, “Alhamdulillah, perjuangan panjang dalam upaya menyelamatkan aset daerah berupa tanah bangunan ruko di Kompleks Latanete Plaza Makassar dan putusannya telah inkrah,” katanya, Jum’at 19 Januari 2024.

Menurutnya, BUMD milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ini terus berkomitmen dalam menyelamatkan aset-aset yang dapat meningkatkan pendapatan bagi daerah.

“PT. SCI tidak akan pernah berhenti dan surut dalam upaya menyelamatkan aset-aset daerah lainnya yang saat ini masih dikuasai oleh pihak lain yang tidak berhak dan menyalahi aturan,” tuturnya.