RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023 Provinsi Sulawesi Selatan meraih predikat baik dengan nilai 3,09 poin. Hal itu menunjukkan adanya peningkatan.

Perolehan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Hasil Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, indeks SPBE Pemprov Sulsel terus meningkat. Jika tahun 2021 meraih nilai 2,05 poin atau predikat cukup, tahun 2022 dengan nilai 2,35 atau predikat cukup.

Untuk kali pertamanya, Pemprov Sulsel berpredikat Baik untuk implementasi pemerintahan berbasis digital atau elektronik dengan indikator penilaian 47 indikator.

“Alhamdulillah, indeks penerapan SPBE Pemprov Sulsel tahun 2023 berpredikat baik dengan nilai 3,09. Hal ini tidak lepas dukungan seluruh pihak yang telah bekerjasama dalam mewujudkan digitalisasi layanan pemerintahan yang berjalan efektif dan efisien,” ungkap Kepala Dinas Kominfo-SP Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, Sabtu (13/1/2024).

Pemprov Sulsel, kata dia, akan terus meningkatkan inovasi dalam hal pelayanan publik secara digital. Untuk tahun 2024, Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulsel telah melakukan integrasi tanda tangan elektronik (TTE) terhadap enam aplikasi layanan digital Pemprov Sulsel. Diantaranya smart office, ecatalog Baju Bodo, aplikasi sejuta ikan, layanan kenaikan pangkat di BKD, layanan keuangan dan lain sebagainya.

Penilaian Indeks SPBE ini dilakukan oleh Kemenpan-RB secara rutin di setiap tahunnya. Untuk tahun 2023 penilaian ini
melalui serangkaian tahapan yang diawali Penilaian Mandiri oleh masing-masing IPPD.

Setelah itu, dilanjutkan tahapan Penilaian Eksternal melalui Penilaian Dokumen, Penilaian Interviu, dan Penilaian Visitasi (IPPD tertentu).

“Hasil akhir yang memuat nilai Indeks SPBE beserta predikatnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2023,” ungkapnya.