RAKYAT.NEWS, BULUKUMBA – Seorang pria berinisial BH (60), asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap kakak iparnya, SL (52). BH merencanakan pembunuhan itu demi harta warisan keluarga. Pembunuhan itu terjadi di Dusun Batukarambu, Desa Batulohe, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, sekitar pukul 05.00 WITA, pada Minggu (31/12/2023) . 

Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu Marala mengatakan BH nekat membunuh kakak iparnya karena tidak terima dengan hasil pembagian harta warisan. Sejak saat itu, BH mempunyai niat buruk dan berencana melakukan pembunuhan tersebut.

“Sudah direncanakan pembunuhannya. Pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana, subsider 338 KUHPidana, lebih subs 354 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau pidana mati. Saat ini telah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bulukumba,” katanya, Kamis (4/1/2024).

Marala mengatakan polisi telah memeriksa saksi-saksi kasus tersebut. Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan BH sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terduga pelaku kemudian kami melakukan gelar perkara dan menetapkan BH sebagai tersangka,” ujar Marala.

Marala mengatakan, gelar perkara digelar pada Minggu (31/12/2023). Penyidik menyimpulkan bukti dalam kasus ini sudah lengkap.

“Alat bukti yaitu keterangan saksi dan hasil visum et revertum. Kemudian pelaku juga mengakui perbuatannya,” katanya.

Kapolres Bulukumba, AKBP Supriyanto, mengungkapkan, kasus pembunuhan tersebut dipicu oleh masalah tanah warisan. Pelaku tidak menerima pembagian harta warisan kepada saudaranya.

“Pelaku sakit hati sama kakak iparnya karena masalah harta warisan istrinya,” ujarnya, Minggu (31/12/2023).

“Yang bermasalah ini istri pelaku dengan kakaknya mengenai harta warisan sawah, dan pernah didatangi pelaku sama korban dan dikata-katai sehingga sakit hati. Namun masih kita dalami lebih lanjut,” katanya.

(rn/dtk)