Penyelenggara Urusan Pemerintahan Deklarasikan Netralitas untuk Pemilu dan Pilkada
24 Oktober 2023 14:05 WIB
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek-praktek intimidasi, dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebabkan ujaran kebencian, serta berita bohong. Keempat, menolak politik uang, dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.