“Sulawesi Selatan ini selalu menjadi barometer demokrasi sejak awal Kemerdekaan Indonesia. Kita itu sudah menggunakan sistem demokrasi sejak masih zaman kerajaan,” lanjutnya.

Ia berpesan, agar selalu menjaga netralitas dan kedamaian dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang. “Kedamaian lebih penting dari apapun, supaya kita semua bijaksana dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 aman dan lancar,” tuturnya.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sulsel yang sudah melakukan kegiatan deklarasi netralitas ASN, TNI, Polri dan seluruh penyelenggara urusan pemerintahan.

“Kegiatan ini seperti yang disampaikan oleh Bawaslu sangat luar biasa. Dihitung sampai saat ini sudah ketiga kali melakukan deklarasi netralitas ASN. Sebenarnya separuh dari tugas Bawaslu ini sudah dilaksanakan dalam beberapa minggu terakhir ini oleh Pemerintah Provinsi Sulsel,” kata Hasbullah.

“ASN diminta untuk netral politik dan kesehariannya tidak memihak dalam memberikan pelayanan kepada pihak tertentu, dan harus memberikan pelayanan yang merata dan terbaik kepada masyarakat,” lanjutnya.

Hasbullah menyampaikan terimakasih banyak kepada Pemerintah Provinsi Sulsel yang sudah membantu mengawal netralitas ASN di Sulsel.

Ia juga melaporkan, saat ini logistik penyelenggara Pemilu 2024 sudah siap dan semua tahapan sudah berjalan secara signifikan, simultan, dan itu tidak mungkin bisa sukses tanpa kolaborasi dan sinergitas yang baik dari seluruh stakeholder.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel, Saiful Jihad, mengakui, selama Pemilu, baru kali ini ada kegiatan deklarasi penyelenggara urusan pemerintahan di Sulsel.

“Dengan acara ini kita semua di bawah kepemimpinan Bapak Pj Gubernur, Insya Allah kita semua akan keluar dari kerawanan Pemilu. Apalagi ini dimulai dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ucapnya.

Adapun ikrar deklarasi netralitas seluruh penyelenggara urusan pemerintahan di Provinsi Sulsel, Pertama, akan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah, pelaksanaan pemilu tahun 2024.