Basri lebih lanjut mengatakan bukan lagi terkejut tapi sudah sangat diluar kewajaran dirinya yang masih menempati posisi dan jabatannya itu tiba-tiba tergantikan.

 

Karena itu, selaku kuasa hukum dari sejumlah ASN non job Pemprov Sulsel ini, Muh. Amin menyampaikan jika dirinya belum pernah mendapati keputusan seperti yang terjadi di pemerintahan Andi Sudirman Sulaiman selaku gubernur menjabat saat itu.

 

“Ada indikasi tidak objektif bahkan terjadi karena adanya pengaruh dari berbagai pihak sehingga keputusan yang diambil gubernur saat itu terindikasi KKN,” katanya.

 

Hak normatif ASN terabaikan, selaku pelayan kepentingan masyarakat tentunya hal ini tidak harusnya terjadi.

 

Bayangkan saja, kata dia, pengelolaan pelayanan publik yang dilakukan bukan orang dibidangnya. “Apakah pelayanan akan berjalan ? Akankah masyarakat mendapat sesuai yang diharapkan?. Tentunya tidak,” ujarnya.

 

Atas kejadian tersebut, pihak yang mengalami meminta pemerintah mengembalikan nama baik mereka karena hal itu sangat tidak adil menurutnya.

 

“Kami minta keadilan untuk seluruh ASN yang di non job kan, dan akan menempuh semua jalur yang berkaitan dengan pemerintahan agar kebenaran dan kasus serupa tidak terjadi lagi,” terangnya.

 

Selain itu, sejumlah ASN non job yang hadir menegaskan keinginannya untuk dipulihkan nama baiknya, diberi ruang untuk penilaian kinerja dan menghentikan perampokan jabatan yang terjadi di masa jabatan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.