“Kerjasama ini mengakover tentang penerbitan sertifikasi eletronik, integrasi aplikasi yang memakai pelayanan sertifikat eletronik, serta izin layanan PTSP dan lainnya,” sebutnya.

Sedangkan, Hasto Prastowo menyebutkan, masalah keamanan tidak bisa berdiri sendiri termasuk di bidang siber sehingga dibutuhkan kolaborasi.

Adapun tandatangan eletronik yang diterapkan di daerah merupakan langkah awal dalam upaya mewujudkan keamanan siber. Selain itu, untuk menjawab transformasi digital. Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan sistem keamanan masing-masing.

“Kami menyadari dinas Kominfo perintah daerah merupakan mitra penting untuk BSNN terutama dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan siber di Indonesia,” harapnya.(*)