SULSEL – Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Kadisnakeswan) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurlina Saking angkat bicara terkait nominal ganti rugi ternak yang terkenal Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hanya sepuluh juta, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga : Antisipasi PMK, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel Panggil Dinas Peternakan

Nurlina Saking mengatakan untuk nominal gantu rugi ternak terjangkit hewan ternak terjangkit PMK masih didiskusikan, namun tertinggi menurutnya mencapai 10 juta per satu hewan.

“Namun besarannya sedang dirapatkan berapa nominalnya yang jelas paling tinggi 10 (juta), tapikan ada kelas-kelas sapi besar, sapi sedang, jenisnya itu mungkin berbeda beda namun penggantian itu akan diberikan maksimal 10 juta,” ungkapnya ketika ditemui Rakyatdotnews selepas rapat di Lounge Room Kantor Gubernur Sulsel.

Lebih lanjut, ia menuturkan walaupun nominal ganti rugi tertinggi hanya sampai 1o juta, menurutnya angka ini masih untung bagi para peternak. Dikarenakan daging dan kulit dari hewan yang terjangkit PMK tersebut masih dapat diolah.

“Ini kan akan ada penggantian, kemudian ternak itu masih bisa dagingnya (untuk dikonsumsi), kulit juga kalau mau diolah disitu masih bisa diambil,” lanjutnya.

Tetapi menurutnya, daging tersebut haruslah direbus terlebih dahulu karena jika masih mentah tetap beresiko. Ia juga menambahkan bagian kepala, kaki, dan beberapa tulang hewan terjangkit PMK harus dimusnahkan.

“Tapi kalau masih mentah tidak boleh keluar, harus direbus, kepala, kaki itu dimusnahkan, jeroan juga dimusnahkan, tulang panjangnya juga dimusnahkan, rata-rata tulang semua, dagingnya kan masih punya nilai, dan bisa dimakan, dan tidak membahayakan kesehatan manusia berarti kan masih ada tambahan nilai, jadi kalau dibilang peternak mengalami kerugian sebenarnya tidak, cuman tidak bisa lagi hidup ternaknya yang sudah terkena (PMK),” jelasnya.

Baca juga : Sekda Muh Arifin Nur Pimpin Rapat Penanganan PMK di Jeneponto