MAKASSAR – Penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak di Indonesia menjadi keresahan para peternak dan pedagang.

Baca Juga : Status Waspada, Pemda Lutra akan Bentuk Satgas PMK

Berdasarkan data Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Sulsel, per 13 Juli 2022, sebanyak 173 ekor hewan ternak terinfeksi PMK.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel, Nurlina Saking, dalam coffee break yang difasilitasi Bidang Humas Dinas Kominfo Sulsel, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (14/7/2022).

Nurlina yang didampingi Kadis Kominfo Sulsel, Amson Padolo dan Kabid Humas, Sultan Rakib mengatakan, meski sudah terjadi kasus PMK di beberapa kabupaten/kota, kasus PMK di Sulsel belum bisa disebut wabah.

“Kita tidak kenal istilah KLB (kejadian luar biasa). Saat ini, Sulsel belum ditetapkan sebagai wabah PMK namun zona merah,” katanya.

Lalu apa saja langkah strategis yang dilakukan oleh Pemprov Sulsel dalam hal ini Dinas Peternakan Sulsel? Menurut Nurlina, pihak Pemprov telah melakukan beberapa upaya penanganan, di antaranya membentuk satuan tugas (Satgas)  PMK, dan membuat Surat Edaran Gubernur Sulsel untuk penutupan wilayah.

Pengetatan lalulintas hewan ternak, penutupan wilayah (lockdown), melakukan disinfeksi dan pemberian obat-obatan pada hewan ternak, pemotongan bersyarat hewan ternak sampai dengan pemberian vaksin. Sejauh ini, Pemprov Sulsel telah menerima 15.000 vaksin dari Kementerian Pertanian yang akan didistribusikan ke daerah-daerah yang terkonfirmasi PMK.

Kemudian juga mendistribusikan vitamin, obat-obatan, disinfektan, masker, sprayer ke daerah terdampak, dan melakukan investigasi pergerakan ternak sehingga meminimalisir meluasnya infeksi virus.

“Kami juga melakukan pelatihan investigasi, epidemiologi penyakit dan vaksinasi serta pemetaan wilayah yang akan dilakukan vaksinasi,” bebernya.

Dalam waktu dekat, persiapan pelaksanaan vaksinasi tahap pertama juga bakal dilakukan. Sebanyak 15 ribu dosis vaksin dari Kementerian Pertanian bakal disebar di 4 kabupaten/kota.

Di samping itu, setiap kabupaten/kota juga membentuk tim satgas. Sejauh ini, ada 15 kabupaten/kota yang sudah membentuk yakni Pinrang, Tana Toraja, Pangkep, Jeneponto, Bone, Toraja Utara, Luwu Utara, Parepare, dan Makassar, Lalu  Barru (Satgas Intern Dinas), Sinjai (Satgas Internal Dinas), Luwu timur (satgas intern dinas), Wajo (intern Dinas), Enrekang ( tim kewaspadaan PMK), serta Soppeng (Posko Kewaspadaan PMK Dinas Peternakan).

Selain itu, ada 9 kabupaten/kota yang telah lockdown alias menutup lalu lintas ternak, yaitu Bone, Enrekang, Tana Toraja, Bantaeng, Toraja Utara, Jeneponto, Pinrang, Wajo dan Soppeng.

Sekadar diketahui, sebanyak 173 kasus PMK. kasus tersebut tersebar pada enam kabupaten/kota. Rinciannya yakni Tana Toraja 28, Toraja Utara 110, Bone 22, Makassar 1, Jeneponto 2, dan Bantaeng 10.